Sunday, October 26, 2014

Saran dan komentar untuk Peningkatan PBB-P2 Kabupaten Rokan Hulu

Demi suksesnya Pelaksanaan Pengelolaan PBB-P2 Kabupaten Rokan Hulu, Kami memberikan kesempaten kepada Anda untuk memberikan saran dan masukan yang sifatnya untuk membangun Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan. Terima Kasih.

Silahkan Anda berikan komentar Anda dibawah ini.

Wednesday, October 15, 2014

Proses Bagan Alur Pencairan Dana Bagi Hasil PBB-P2 Kabupaten Rokan Hulu untuk Tahun 2013

Berdasarkan Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Antara Pemerintah Daerah Dan Desa. dengan ini dilampirkan Proses ataupun Tahapan-Tahapan Dalam Pengajuan Dana Bagi Hasil (DBH) PBB-P2 dilingkungan Kabupaten Rokan Hulu.


Gambar Tahapan-Tahapan Dalam Pengajuan Dana Bagi Hasil (DBH
PBB-P2 dilingkungan Kabupaten Rokan Hulu.


Bagi Desa-desa yang kurang memahami tentang prosedur pencairan Dana Bagi Hasil ini bisa langsung datang ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Rokan Hulu untuk informasi lebih lanjut.

Terima Kasih

Monday, October 6, 2014

Sosialisasi PBB-P2 Ke Koperasi-Koperasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu



Dalam rangka Peningkatan Pendapatan Asli daerah Kabupaten Rokan Hulu melalui Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Rokan Hulu, Bidang Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan yang Sah dibawah seksi PBB dan BPHTB bekerja sama dengan Dinas koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Rokan Hulu atau disingkat dengan Diskoperindag pada tanggal  23 September 2014 melakukan kunjungan ke Koperasi Unit Desa (KUD) Bangkit Usaha Makmur yang terletak di Desa Boncah Kesuma Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu. Dalam Kunjungan itu, langsung dihadiri oleh Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Rokan Hulu dalam hal ini Bpk. Jaharuddin, SP.MM dan Aprizal, SE.MM selaku Kepala Bidang Dana Perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah sedangkan dari Diskoperindag diwakili oleh Bpk.Supri, Sos. Maksud dari dari kunjungan ini adalah untuk mengetahui ataupun mendata apakah semua koperasi-koperasi yang ada di Kabupaten Rokan Hulu sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.


Ini merupakan upaya-upaya Kabupaten Rokan Hulu dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sejak mejadi Pajak Daerah 1 Januari 2013. Tidak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu juga berharap seluruh koperasi-koperasi yang ada di Kabupaten Rokan Hulu juga ikut Andil dalam mensukseskan Pengelolaan PBB-P2 Kabupaten Rokan Hulu dengan cara mendaftar seluruh Anggota Koperasinya sebagai Wajib Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan. 

Alasan Kenapa PBB-P2 harus dialihkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota


Terhitung 1 Januari 2014 pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan dan Perdesaaan, yang selanjutnya disingkat PBB P2 sepenuhnya menjadi hak pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dalam UU PDRD tersebut khususnya pada pasal 182 ayat 1 mengamanatkan bahwa Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri mengatur tahapan persiapan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah dalam waktu paling lambat 31 Desember 2013. Ini artinya deadline yang telah ditentukan tinggal hitungan hari, yang akan menentukan sukses tidaknya pemerintah daerah menerima proses pengalihan tersebut.

Secara umum tujuan pengalihan pengelolaan PBB P2 ke pemerintah daerah adalah untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintahan daerah. Pemerintah daerah akan terdorong untuk lebih berhati-hati dalam pengeluarannya jika sebagian besar anggaran didanai dari sumber-sumber penerimaan asli daerah. Masyarakat akan mendorong pemerintah daerah agar lebih transparan dan akuntabel karena mereka harus membayar pajak daerah. Pemerintah daerah juga diberikan kebebasan untuk menentukan tarif pajak dengan berpedoman pada peratuan yang berlaku. Selain untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah, pengalihan PBB P2 juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja pemungutan pajak melalui peningkatan kualitas pelayanan kepada wajib pajak.

Pengalihan pengelolaan PBB P2 ke daerah merupakan potensi bagi peningkatan penerimaan daerah. Sebab, pengalolaan PBB P2 nantinya penerimaan sepenuhnya akan menjadi milik pemerintah daerah. Dan sebaliknya, jika pengelolaan PBB P2 bagi daerah yang menerimanya terjadi kegagalan, maka secara otomatis penerimaan yang bersumber dari PBB P2 juga akan gagal. Sebab sejak deadline yang telah diamanatkan dalam UU PDRD tersebut, apabila pemerintah daerah gagal mengelola PBB P2 maka sebagai konsekuensinya pemerintah daerah tidak akan mendapat penerimaan PBB baik yang bersumber dari dana bagi hasil pajak bumi bangunan dari pemerintah pusat, maupun dana bagi hasil pajak bumi bangunan yang dibagiratakan kepada kabupaten/kota.

Dengan pengalihan pengelolaan PBB P2 ke pemerintah daerah, akan menimbulkan dampak bagi pemerintah daerah maupun masyarakat yang bersangkutan. Bagi pemerintah daerah, pengalihan pengelolaan PBB P2 disamping menjalankan amanat UU PDRD No. 28 Tahun 2009 juga berharap peningkatan penerimaan daerah secara signifikan. Pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk mengelola PBB P2 daerahnya masing-masing. Sehingga, upaya-upaya peningkatan penerimaan pajak yang bersumber dari pajak bumi dan bangunan khsusunya sektor perdesaan dan perkotaan dapat terus ditingkatkan, baik secara intensifikasi maupun secara ekstensifikasi. Permasalahan yang ada dimasyarakat dapat diproses secara langsung tanpa harus menunggu keputusan dari pemerintah pusat, seperti yang menjadi alasan selama ini. Data objek dan subjek pajak secara bertahap dapat diperbaharui sesuai dengan kondisi lapangan, sehingga akurasi data terjamin. Sebab menurut penulis, ada beberapa permasalahan yang selama ini terjadi berulang-ulang pada saat PBB P2 masih dalam pengelolaan pemerintah pusat, diantaranya data objek pajak dan/atau subjek pajak yang ganda, objek pajak yang tidak terdata, objek dan/atau subjek pajak yang tidak sesuai dengan kondisi nyata, termasuk juga pengenaan pajak atas fasilitas umum yang seharusnya tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan.

Kesuksesan pengalihan pengelolaan PBB P2 yang deadlinenya tinggal hitungan hari bagi daerah yang belum menerima pengalihan menjadi harapan kita semua. Meskipun sarana-prasarana dan SDM yang handal telah dipersiapkan secara maksimal, jika tidak mendapat dukungan semua pihak kesusksesan yang diharapkan akan tinggal harapan. Kesuksesan pengelolaan PBB P2 akan membawa nama baik pemerintah daerah yang bersangkutan, sehingga pemerintah daerah terutama para pengambil kebijakan dan keputusan agar dapat secara maksimal memberikan dukungan dan pengawasan dalam proses pengalihan ini. Pimpinan daerah dan kepala satuan kerja yang ditunjuk mengelola PBB P2 agar memberikan perhatian khusus terhadap kesiapan SDM, serta tidak menyerahkan proses pengalihan dan pengelolaan PBB P2 kepada satu atau dua orang pegawai. bagi masyarakat sebagai wajib pajak, hendaknya mendukung pemerintah daerah dalam pengelolaan PBB P2 dengan membayar tagihan dengan tepat waktu sehingga proses pembangunan terus berjalan dengan maksimal. Sisa waktu yang ada menuju dealine yang telah ditetapkan menjadi saat-saat berarti bagi daerah yang belum melakukan pengalihan untuk memantapkan proses pengalihan pengelolaan PBB P2 dengan maksimal agar tidak terjadi kegagalan seperti daerah-daerah yang pada awal pengelolaan mengalami kegagalan. Tentunya, dengan pengalihan ini diharapkan pemerintah daerah akan lebih efisien, akuntabel dan responsif terhadap keinginan masyarakat. Tidak terjadi gejolak di masyarakat serta kualitas pelayanan terus ditingkatkan. Masyarakat siapapun dia akan marah jika meraka merasa sudah membayar pajak namun masih banyak fasilitas umum seperti jalan yang rusak, dan pelayanan publik yang buruk. Dengan kualitas layanan publik yang baik, diharapkan masyarakat akan terus taat membayar pajak.

Pemberitahuan Pengunduran Jatuh Tempo untuk Pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2014

Sehubungan dengan akan berakhirnya  Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang telah ditetapkan pada tanggal 30 September 2014 dan melihat laporan dari Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang relatif persentasenya masih kecil, maka perlu dilakukan pengunduran jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan Perkotaan di Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.

Berkenaan  dengan hal tersebut bersama ini disampaikan Pemberitahuan Pengunduran Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan menjadi tanggal 31 Oktober 2014, dengan pertimbangan masyarakat di Kabupaten Rokan Hulu sebagian besar berusaha dibidang perkebunan kelapa sawit dan karet yang mana  harga kelapa sawit dan karet sangat jauh turun sehingga menjadi kendala bagi petugas Kelurahan/Desa  untuk melakukan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Wajib Pajak.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.



Sunday, October 5, 2014

Gebyar PBB-P2 Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2014

    Dalam Upaya Peningkatan Pendapatan Daerah Khususnya pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau sering juga dikenal dengan PBB-P2 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu. Ditahun 2014 ini, Pemerintah Daerah mempunyai Kebijakan bahwa Bagi Hasil PPB-P2 antara Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan Pemerintah Desa adalah 30 % (tiga puluh persen) untuk Pemerintah Daerah dan 70 % (tujuh puluh persen) untuk Pemerintah Desa. Tidak hanya itu,  Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Melakukan/ menyeleggarakan Gebyar Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan dengan Hadiah Utama 4 (empat) Unit Sepeda Motor dan masih banyak lagi hadiah-hadiah lainnya yang hadiahnya mencapai Puluhan Juta Rupiah.

Gambar : Baliho Gebyar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2014

    Upaya-upaya ini untuk menunjang ataupun meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah Khususnya Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan.

Saturday, October 4, 2014

Terobosan-terobosan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dalam Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan


Terobosan-terobosan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dalam Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan diantaranya :


Ditahun 2013 Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu membuat Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor  41 Tahun 2012 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Desa dengan pembagian 30% (tujuh puluh persen) untuk Pemerintah Desa dan 70% (tujuh puluh persen)  untuk Pemerintah Daerah.

    Kemudian di Tahun 2014 Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu membuat Kebijakan  kembali dimana Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan 70% (tujuh puluh persen) untuk Pemerintah Desa dan 30% (tiga puluh persen) untuk Pemerintah Daerah.

     Dan di Tahun ini tepatnya Tahun 2014, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset melakukan Kerja Sama dengan Bank yang ditunjuk untuk melakukan transaksi pembayaran online Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.  Dimana Para Wajib Pajak dapat melakukan transaksi pembayaran dimana saja dan kapan saja.

       Selain itu, Pemerintah Kabupaten Rokan hulu melalui Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Memberikan Pemahaman terhadap Masyarakat baik melalui Sosialisai, Promosi , melalui Media Elektronik dan media masa (Spanduk, Baliho, Eksbiner dan Brosur), Melakukan perbaikan data seperti :
- Pembetulan (Perorangan dan Kolektif)
- Pembatalan (Perorangan dan Kolektif)
- Keberatan (Perorangan dan Kolektif)

     Kesemuanya ini merupakan terobosan-terobosan yang diambil Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk suksesnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Daerah Kabupaten Rokan Hulu.
Share English German French Arabic Chinese Simplified