Saturday, October 4, 2014

Terobosan-terobosan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dalam Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan


Terobosan-terobosan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dalam Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan diantaranya :


Ditahun 2013 Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu membuat Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor  41 Tahun 2012 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Desa dengan pembagian 30% (tujuh puluh persen) untuk Pemerintah Desa dan 70% (tujuh puluh persen)  untuk Pemerintah Daerah.

    Kemudian di Tahun 2014 Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu membuat Kebijakan  kembali dimana Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan 70% (tujuh puluh persen) untuk Pemerintah Desa dan 30% (tiga puluh persen) untuk Pemerintah Daerah.

     Dan di Tahun ini tepatnya Tahun 2014, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset melakukan Kerja Sama dengan Bank yang ditunjuk untuk melakukan transaksi pembayaran online Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.  Dimana Para Wajib Pajak dapat melakukan transaksi pembayaran dimana saja dan kapan saja.

       Selain itu, Pemerintah Kabupaten Rokan hulu melalui Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Memberikan Pemahaman terhadap Masyarakat baik melalui Sosialisai, Promosi , melalui Media Elektronik dan media masa (Spanduk, Baliho, Eksbiner dan Brosur), Melakukan perbaikan data seperti :
- Pembetulan (Perorangan dan Kolektif)
- Pembatalan (Perorangan dan Kolektif)
- Keberatan (Perorangan dan Kolektif)

     Kesemuanya ini merupakan terobosan-terobosan yang diambil Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk suksesnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Daerah Kabupaten Rokan Hulu.

0 comments:

Post a Comment

Share English German French Arabic Chinese Simplified