Sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009 bahwa PBB Perdesaan dan
Perkotaan di kelola oleh Kabupaten/ Kota paling lambat tanggal 1 Januari 2014,
dari jumlah Kab/Kota 497 yang telah melakukan Pengelolaan PBB-P2 yaitu Tahun
2011 1 (satu) kota, Tahun 2012 17 (tujuh
belas) Kab/Kota dan Tahun 2013 105
(seratus lima) Kab/Kota termasuk didalamnya Kabupaten Rokan Hulu, sedangkan
yang belum 374 (tiga ratus tujuh empat ) di Tahun 2014.
Berikut adalah Dasar Hukum PBB-P2 yang telah dirumuskan oleh Kabupaten Rokan Hulu :
0 comments:
Post a Comment