Peraturan PBB-P2



        Sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009 bahwa PBB Perdesaan dan Perkotaan di kelola oleh Kabupaten/ Kota paling lambat tanggal 1 Januari 2014, dari jumlah Kab/Kota 497 yang telah melakukan Pengelolaan PBB-P2 yaitu Tahun 2011 1 (satu) kota, Tahun 2012  17 (tujuh belas) Kab/Kota dan Tahun 2013 105 (seratus lima) Kab/Kota termasuk didalamnya Kabupaten Rokan Hulu, sedangkan yang belum 374 (tiga ratus tujuh empat ) di Tahun 2014.

Berikut adalah Dasar Hukum PBB-P2 yang telah dirumuskan oleh Kabupaten Rokan Hulu :







0 comments:

Post a Comment

Share English German French Arabic Chinese Simplified