Persyaratan Pengurusan PBB-P2

Sejak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan Dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Rokan hulu terhitung sejak 1 Januari 2013. Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu membuat tata cara dan Persyaratan Pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan alur pengajuan sebagai berikut : 



Gambar : Alur Pengajuan Berkas Dokumen Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan Perkotaan 
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu


Gambar : Alur Penerbitan SPPT PBB-P2 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu




Berikut ini adalah Persyaratan Pengajuan Dokumen yang harus dibawa sewaktu Pengajuan Berkas :

Permohonan Objek Pajak Baru Secara Perorangan
1.    Foto Copy Surat Tanah
2.    Foto Copy KTP
3.    Foto Copy IMB (Jika ada)
4.    Mengisi SPOP dan LSPOP dengan Jelas, Benar,Lengkap dan ditandantangani.
5.    Dokumen Pendukung lainnya

Permohonan Objek Pajak Baru secara Kolektif
1.    Foto Copy Surat Tanah
2.    Foto Copy KTP
3.    Foto Copy IMB (Jika ada)
4.    Diajukan oleh Kel/ Desa ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset sesuai dengan format yang telah ditentukan
5.    Mengisi SPOP dan LSPOP dengan Jelas, Benar,Lengkap dan ditandantangani, dan
6.    Dokumen Pendukung lainnya

Permohonan Pembetulan secara Perorangan ;
1.  Permohonan Tertulis
2.  Mengisi SPOP dengan jelas dan benar, dan
3.  Bukti pendukung (KTP, Surat Tanah,    SPPT asli tahun bersangkutan, bukti pelunasan PBB tahun terakhir.

Permohonan Pembetulan secara Kolektif ;
1.  Permohonan Tertulis.
2.  Diajukan oleh Kel/ Desa ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset sesuai dengan format yang telah ditentukan
3.  Bukti pendukung (KTP, Surat Tanah,    SPPT asli tahun bersangkutan, bukti pelunasan PBB tahun terakhir, dan
4.  Mengisi SPOP dengan Jelas dan Benar
5.  Dokumen Pendukung lainnya

Permohonan Pembatalan secara Perorangan ;
1.  Satu Permohonan utk  1 SPPT/SKPD PBB, dengan Pajak Terhutang paling banyak Rp.200.000,-
2.  Diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia
3.  Diajukan ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset sesuai dengan format yang telah ditentukan
4.  Dilampirkan SPPT, yang dimohon pembatalan
5.  Surat permohonan ditandatangani wajib pajak, dan
6.   Dokumen Pendukung lainnya

Permohonan Pembatalan secara Kolektif ;
1.   Satu permohonan untuk SPPT Tahun yang sama
2.  Diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia
3.  Diajukan oleh Kel/ Desa ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset sesuai dengan format yang telah ditentukan
4.  Dilampirkan SPPT, yang dimohon pembatalan
5.  Ditandatangani Kel/ Desa, dan
6.  Dokumen Pendukung lainnya
  
Permohonan Keberatan secara Perorangan ;
1.  Satu Permohonan utk  1 SPPT/SKPD PBB
2.  Diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia
3.  PBB terhutang setiap SPPT Maksimal Rp.200.000,-
4.  Diajukan ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset sesuai dengan format yang telah ditentukan
5.  Dilampirkan SPPT/SKPD PBB-P2
6.  Dikemukan Jumlah PBB Terhutang menurut WP
7.  Ditandatangani Wajib Pajak atau dengan Surat Kuasa, dan
8.  Dokumen Pendukung lainnya

Permohonan Keberatan secara Kolektif ;
1.   Untuk beberapa SPPT Tahun yang sama
2.  Diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia
3.  Diajukan oleh Kel/ Desa ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset sesuai dengan format yang telah ditentukan
4.  Dilampirkan SPPT/SKPD PBB-P2
5.  Dikemukan Jumlah PBB Terhutang menurut WP
6.  Ditandatangani Kel/ Desa, dan
7. Dokumen Pendukung lainnya 


Demikian adalah Persyaratan-persyaratan yang harus anda bawa sewaktu pengajuan Penerbitan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.
Atau Anda juga bisa langsung ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Rokan Hulu untuk Informasi lengkapnya.

Terima Kasih 

0 comments:

Post a Comment

Share English German French Arabic Chinese Simplified