Dalam Upaya Peningkatan Pendapatan Daerah Khususnya pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau sering juga dikenal dengan PBB-P2 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu. Ditahun 2014 ini, Pemerintah Daerah mempunyai Kebijakan bahwa Bagi Hasil PPB-P2 antara Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan Pemerintah Desa adalah 30 % (tiga puluh persen) untuk Pemerintah Daerah dan 70 % (tujuh puluh persen) untuk Pemerintah Desa. Tidak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Melakukan/ menyeleggarakan Gebyar Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan dengan Hadiah Utama 4 (empat) Unit Sepeda Motor dan masih banyak lagi hadiah-hadiah lainnya yang hadiahnya mencapai Puluhan Juta Rupiah.
Gambar : Baliho Gebyar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2014
Upaya-upaya ini untuk menunjang ataupun meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah Khususnya Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan.
0 comments:
Post a Comment