Sehubungan dengan akan berakhirnya Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang telah ditetapkan pada tanggal 30 September 2014 dan melihat laporan dari Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang relatif persentasenya masih kecil, maka perlu dilakukan pengunduran jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan Perkotaan di Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.
Berkenaan dengan hal tersebut bersama ini disampaikan Pemberitahuan Pengunduran Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan menjadi tanggal 31 Oktober 2014, dengan pertimbangan masyarakat di Kabupaten Rokan Hulu sebagian besar berusaha dibidang perkebunan kelapa sawit dan karet yang mana harga kelapa sawit dan karet sangat jauh turun sehingga menjadi kendala bagi petugas Kelurahan/Desa untuk melakukan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Wajib Pajak.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
0 comments:
Post a Comment