Terhitung 1 Januari 2014 pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan
Sektor Perkotaan dan Perdesaaan, yang selanjutnya disingkat PBB P2 sepenuhnya
menjadi hak pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(PDRD). Dalam UU PDRD tersebut khususnya pada pasal 182 ayat 1 mengamanatkan
bahwa Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri mengatur
tahapan persiapan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
sebagai Pajak Daerah dalam waktu paling lambat 31 Desember 2013. Ini artinya
deadline yang telah ditentukan tinggal hitungan hari, yang akan menentukan
sukses tidaknya pemerintah daerah menerima proses pengalihan tersebut.
Secara umum tujuan pengalihan pengelolaan PBB P2 ke pemerintah
daerah adalah untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintahan daerah. Pemerintah
daerah akan terdorong untuk lebih berhati-hati dalam pengeluarannya jika
sebagian besar anggaran didanai dari sumber-sumber penerimaan asli daerah.
Masyarakat akan mendorong pemerintah daerah agar lebih transparan dan akuntabel
karena mereka harus membayar pajak daerah. Pemerintah daerah juga diberikan
kebebasan untuk menentukan tarif pajak dengan berpedoman pada peratuan yang
berlaku. Selain untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah, pengalihan
PBB P2 juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja pemungutan pajak melalui
peningkatan kualitas pelayanan kepada wajib pajak.
Pengalihan pengelolaan PBB P2 ke daerah merupakan potensi bagi
peningkatan penerimaan daerah. Sebab, pengalolaan PBB P2 nantinya penerimaan
sepenuhnya akan menjadi milik pemerintah daerah. Dan sebaliknya, jika
pengelolaan PBB P2 bagi daerah yang menerimanya terjadi kegagalan, maka secara
otomatis penerimaan yang bersumber dari PBB P2 juga akan gagal. Sebab sejak
deadline yang telah diamanatkan dalam UU PDRD tersebut, apabila pemerintah
daerah gagal mengelola PBB P2 maka sebagai konsekuensinya pemerintah daerah
tidak akan mendapat penerimaan PBB baik yang bersumber dari dana bagi hasil
pajak bumi bangunan dari pemerintah pusat, maupun dana bagi hasil pajak bumi
bangunan yang dibagiratakan kepada kabupaten/kota.
Dengan pengalihan pengelolaan PBB P2 ke pemerintah daerah, akan
menimbulkan dampak bagi pemerintah daerah maupun masyarakat yang bersangkutan.
Bagi pemerintah daerah, pengalihan pengelolaan PBB P2 disamping menjalankan
amanat UU PDRD No. 28 Tahun 2009 juga berharap peningkatan penerimaan daerah
secara signifikan. Pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk mengelola
PBB P2 daerahnya masing-masing. Sehingga, upaya-upaya peningkatan penerimaan
pajak yang bersumber dari pajak bumi dan bangunan khsusunya sektor perdesaan
dan perkotaan dapat terus ditingkatkan, baik secara intensifikasi maupun secara
ekstensifikasi. Permasalahan yang ada dimasyarakat dapat diproses secara
langsung tanpa harus menunggu keputusan dari pemerintah pusat, seperti yang
menjadi alasan selama ini. Data objek dan subjek pajak secara bertahap dapat
diperbaharui sesuai dengan kondisi lapangan, sehingga akurasi data terjamin. Sebab
menurut penulis, ada beberapa permasalahan yang selama ini terjadi
berulang-ulang pada saat PBB P2 masih dalam pengelolaan pemerintah pusat,
diantaranya data objek pajak dan/atau subjek pajak yang ganda, objek pajak yang
tidak terdata, objek dan/atau subjek pajak yang tidak sesuai dengan kondisi
nyata, termasuk juga pengenaan pajak atas fasilitas umum yang seharusnya tidak
dikenakan pajak bumi dan bangunan.
Kesuksesan pengalihan pengelolaan PBB P2 yang deadlinenya tinggal
hitungan hari bagi daerah yang belum menerima pengalihan menjadi harapan kita
semua. Meskipun sarana-prasarana dan SDM yang handal telah dipersiapkan secara
maksimal, jika tidak mendapat dukungan semua pihak kesusksesan yang diharapkan
akan tinggal harapan. Kesuksesan pengelolaan PBB P2 akan membawa nama baik pemerintah
daerah yang bersangkutan, sehingga pemerintah daerah terutama para pengambil
kebijakan dan keputusan agar dapat secara maksimal memberikan dukungan dan
pengawasan dalam proses pengalihan ini. Pimpinan daerah dan kepala satuan kerja
yang ditunjuk mengelola PBB P2 agar memberikan perhatian khusus terhadap
kesiapan SDM, serta tidak menyerahkan proses pengalihan dan pengelolaan PBB P2
kepada satu atau dua orang pegawai. bagi masyarakat sebagai wajib pajak,
hendaknya mendukung pemerintah daerah dalam pengelolaan PBB P2 dengan membayar
tagihan dengan tepat waktu sehingga proses pembangunan terus berjalan dengan
maksimal. Sisa waktu yang ada menuju dealine yang telah ditetapkan menjadi
saat-saat berarti bagi daerah yang belum melakukan pengalihan untuk memantapkan
proses pengalihan pengelolaan PBB P2 dengan maksimal agar tidak terjadi
kegagalan seperti daerah-daerah yang pada awal pengelolaan mengalami kegagalan.
Tentunya, dengan pengalihan ini diharapkan pemerintah daerah akan lebih
efisien, akuntabel dan responsif terhadap keinginan masyarakat. Tidak terjadi
gejolak di masyarakat serta kualitas pelayanan terus ditingkatkan. Masyarakat
siapapun dia akan marah jika meraka merasa sudah membayar pajak namun masih
banyak fasilitas umum seperti jalan yang rusak, dan pelayanan publik yang
buruk. Dengan kualitas layanan publik yang baik, diharapkan masyarakat akan
terus taat membayar pajak.
0 comments:
Post a Comment