Monday, October 6, 2014

Alasan Kenapa PBB-P2 harus dialihkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota


Terhitung 1 Januari 2014 pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan dan Perdesaaan, yang selanjutnya disingkat PBB P2 sepenuhnya menjadi hak pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dalam UU PDRD tersebut khususnya pada pasal 182 ayat 1 mengamanatkan bahwa Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri mengatur tahapan persiapan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah dalam waktu paling lambat 31 Desember 2013. Ini artinya deadline yang telah ditentukan tinggal hitungan hari, yang akan menentukan sukses tidaknya pemerintah daerah menerima proses pengalihan tersebut.

Secara umum tujuan pengalihan pengelolaan PBB P2 ke pemerintah daerah adalah untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintahan daerah. Pemerintah daerah akan terdorong untuk lebih berhati-hati dalam pengeluarannya jika sebagian besar anggaran didanai dari sumber-sumber penerimaan asli daerah. Masyarakat akan mendorong pemerintah daerah agar lebih transparan dan akuntabel karena mereka harus membayar pajak daerah. Pemerintah daerah juga diberikan kebebasan untuk menentukan tarif pajak dengan berpedoman pada peratuan yang berlaku. Selain untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah, pengalihan PBB P2 juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja pemungutan pajak melalui peningkatan kualitas pelayanan kepada wajib pajak.

Pengalihan pengelolaan PBB P2 ke daerah merupakan potensi bagi peningkatan penerimaan daerah. Sebab, pengalolaan PBB P2 nantinya penerimaan sepenuhnya akan menjadi milik pemerintah daerah. Dan sebaliknya, jika pengelolaan PBB P2 bagi daerah yang menerimanya terjadi kegagalan, maka secara otomatis penerimaan yang bersumber dari PBB P2 juga akan gagal. Sebab sejak deadline yang telah diamanatkan dalam UU PDRD tersebut, apabila pemerintah daerah gagal mengelola PBB P2 maka sebagai konsekuensinya pemerintah daerah tidak akan mendapat penerimaan PBB baik yang bersumber dari dana bagi hasil pajak bumi bangunan dari pemerintah pusat, maupun dana bagi hasil pajak bumi bangunan yang dibagiratakan kepada kabupaten/kota.

Dengan pengalihan pengelolaan PBB P2 ke pemerintah daerah, akan menimbulkan dampak bagi pemerintah daerah maupun masyarakat yang bersangkutan. Bagi pemerintah daerah, pengalihan pengelolaan PBB P2 disamping menjalankan amanat UU PDRD No. 28 Tahun 2009 juga berharap peningkatan penerimaan daerah secara signifikan. Pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk mengelola PBB P2 daerahnya masing-masing. Sehingga, upaya-upaya peningkatan penerimaan pajak yang bersumber dari pajak bumi dan bangunan khsusunya sektor perdesaan dan perkotaan dapat terus ditingkatkan, baik secara intensifikasi maupun secara ekstensifikasi. Permasalahan yang ada dimasyarakat dapat diproses secara langsung tanpa harus menunggu keputusan dari pemerintah pusat, seperti yang menjadi alasan selama ini. Data objek dan subjek pajak secara bertahap dapat diperbaharui sesuai dengan kondisi lapangan, sehingga akurasi data terjamin. Sebab menurut penulis, ada beberapa permasalahan yang selama ini terjadi berulang-ulang pada saat PBB P2 masih dalam pengelolaan pemerintah pusat, diantaranya data objek pajak dan/atau subjek pajak yang ganda, objek pajak yang tidak terdata, objek dan/atau subjek pajak yang tidak sesuai dengan kondisi nyata, termasuk juga pengenaan pajak atas fasilitas umum yang seharusnya tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan.

Kesuksesan pengalihan pengelolaan PBB P2 yang deadlinenya tinggal hitungan hari bagi daerah yang belum menerima pengalihan menjadi harapan kita semua. Meskipun sarana-prasarana dan SDM yang handal telah dipersiapkan secara maksimal, jika tidak mendapat dukungan semua pihak kesusksesan yang diharapkan akan tinggal harapan. Kesuksesan pengelolaan PBB P2 akan membawa nama baik pemerintah daerah yang bersangkutan, sehingga pemerintah daerah terutama para pengambil kebijakan dan keputusan agar dapat secara maksimal memberikan dukungan dan pengawasan dalam proses pengalihan ini. Pimpinan daerah dan kepala satuan kerja yang ditunjuk mengelola PBB P2 agar memberikan perhatian khusus terhadap kesiapan SDM, serta tidak menyerahkan proses pengalihan dan pengelolaan PBB P2 kepada satu atau dua orang pegawai. bagi masyarakat sebagai wajib pajak, hendaknya mendukung pemerintah daerah dalam pengelolaan PBB P2 dengan membayar tagihan dengan tepat waktu sehingga proses pembangunan terus berjalan dengan maksimal. Sisa waktu yang ada menuju dealine yang telah ditetapkan menjadi saat-saat berarti bagi daerah yang belum melakukan pengalihan untuk memantapkan proses pengalihan pengelolaan PBB P2 dengan maksimal agar tidak terjadi kegagalan seperti daerah-daerah yang pada awal pengelolaan mengalami kegagalan. Tentunya, dengan pengalihan ini diharapkan pemerintah daerah akan lebih efisien, akuntabel dan responsif terhadap keinginan masyarakat. Tidak terjadi gejolak di masyarakat serta kualitas pelayanan terus ditingkatkan. Masyarakat siapapun dia akan marah jika meraka merasa sudah membayar pajak namun masih banyak fasilitas umum seperti jalan yang rusak, dan pelayanan publik yang buruk. Dengan kualitas layanan publik yang baik, diharapkan masyarakat akan terus taat membayar pajak.

Categories:

0 comments:

Post a Comment

Share English German French Arabic Chinese Simplified