Berdasarkan Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pembagian
Hasil Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Antara
Pemerintah Daerah Dan Desa. dengan ini dilampirkan Proses ataupun Tahapan-Tahapan Dalam Pengajuan Dana Bagi Hasil (DBH) PBB-P2 dilingkungan Kabupaten Rokan Hulu.
Gambar Tahapan-Tahapan Dalam Pengajuan Dana Bagi Hasil (DBH)
PBB-P2 dilingkungan Kabupaten Rokan Hulu.
Bagi Desa-desa yang kurang memahami tentang prosedur pencairan Dana Bagi Hasil ini bisa langsung datang ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Rokan Hulu untuk informasi lebih lanjut.
Terima Kasih
0 comments:
Post a Comment